Kuok Sub-District

Tanah, Udara, Air Kelahiranku

Air Terjun Panisan

Ngalai, XIII Koto Kampar

Waduk PLTA Kota Panjang

Sumber Listrik, Mitigasi banjir, Perikanan, Pariwisata

Sunset Pangandaran

Mimpi untuk 'Aurora' Masih Akan Tetap Ada

Tampilkan postingan dengan label Mitigasi & Adaptasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Mitigasi & Adaptasi. Tampilkan semua postingan

Senin, 20 Februari 2017

KESENJANGAN KESADARAN BENCANA DI INDONESIA (Studi Kasus Jawa Barat dan Riau)


 Tri Annisa Fajri
(Sudah dimuat di Harian Pikiran Rakyat, Jawa Barat, Edisi 19 Januari 2017)
Wilayah di Indonesia terbagi atas satuan wilayah sungai yang biasa disebut dengan Daerah Aliran Sungai (DAS). Wilayah geografis tersebut menjadikan wilayah administratif terpisah berdasarkan satuan DAS. Bentang alam DAS memiliki kekayaan sumber daya air yang dimanfaatkan oleh semua pihak. Berkaitan dengan salah satu sumber daya air, penulis tertarik mengulas mengenai perbedaan antara kondisi sumber daya air dan dampaknya terhadap kehidupan masyakarat di dua wilayah yang berbeda, DAS Citarum & DAS Kampar di Provinsi Riau (banjir).

Berdasarkan historisnya, banjir besar Citarum tercatat pertama kalinya terjadi pada tahun 1931 (BBWS-Citarum), 1986, hingga 2016. Sedangkan banjir besar di Kampar diketahui terjadi pada tahun 1978 sehingga di tahun 1996, dibangun waduk (PLTA Kota Panjang) dengan tujuan mengurangi banjir sekaligus untuk memenuhi kebutuhan listrik di daerah Riau dan sekitarnya. Akan tetapi, celakanya, pada awal tahun 2015 lalu, banjir besar terjadi lagi di sepanjang aliran Sungai Kampar.

Pola Hidup Masyarakat
Jika dilihat dari penyebab banjir, akar penyebab banjir di DAS Citarum hampir sama dengan di DAS Kampar. Hulu DAS Citarum sebagian besar sudah dialihfungsikan menjadi lahan perkebunan oleh masyarakat setempat, seperti tanaman holtikultura dan tanaman semusim lainnya. Begitu juga halnya dengan kawasan hutan lindung di hulu DAS Kampar dan di sekitar waduk PLTA Kota Panjang, telah digantikan oleh perkebunan sawit. Lahan yang dulunya ditopang oleh hutan sudah berubah menjadi tanaman yang tidak memiliki kapasitas untuk menyerap dan menyimpan air. Tindakan para eksploitaser yang tidak memperhitungkan fungsi kawasan hulu DAS. Mereka sama sekali tidak ‘menghormati’ keberadaan waduk PLTA Kota Panjang. Waduk yang telah mengamankan kehidupan masyarakat Kampar selama 20 tahun.

Selanjutnya, pola hidup masyarakat Bandung Selatan yang penulis amati yang pertama adalah dari cara mendirikan rumah. Saat berjalan menyusuri wilayah Sungai Citarum dan anak sungai lainnya, terlihat permukiman yang berada di sepanjang pinggiran sungai didirikan membelakangi sungai. Kedua, kebiasaan membuang sampah ke sungai yang dipermudah dengan adanya saluran pembuangan limbah rumah tangga yang dialirkan ke badan sungai. Sedangkan jika dilihat di dalam pola kehidupan masyarakat Kampar atau Riau secara umum, sampah yang ada di lingkungan rumah akan dibakar di halaman rumah yang biasa disebut dengan istilah mowun saghok yaitu membakar sampah. Selain itu, di sepanjang sungai Kampar penulis belum melihat rumah yang dibangun membelakangi sungai. Tapi kesimpulannya, banjir tetap terjadi di kedua wilayah ini yang disebabkan oleh penghilangan kawasan lindung.

Kesenjangan itu!
Disadari bahwa tingkat kesiapsiagaan dan kesadaran masyarakat dalam menghadapi bencana berbeda-beda. Dua wilayah yang dibahas dalam tulisan ini memiliki kesiapsiagaan yang berbeda.

Warga yang tinggal di kawasan Bandung Selatan memiliki sumber daya manusia dan komunitas yang dapat menghubungkan mereka satu dengan yang lainnya. Penduduk di Bandung Selatan sudah terbiasa dengan banjir bahkan sudah menjadi gaya hidup mereka. Kesiapsiagaan masyarakat sudah terbentuk dengan cara meninggikan perabotan dan barang elektronik di rumah mereka masing-masing. Selain itu, terdapat beberapa rumah yang pondasinya telah ditinggikan dan penambahan jumlah lantai rumah.

Penduduk di Bandung Selatan sepenuhnya sadar bahwa hujan yang terjadi di hulu Citarum dan di Kota Bandung berpotensi mendatangkan banjir di tempat mereka. Berkat adanya komunitas ‘warga siaga’ yang selalu memberikan peringatan melalui media sosial. Oleh karena itu, komunitas tersebut berfungsi sebagai flood early warning system dan meningkatkan kapasitas masyarakat sekitar. Ditambah lagi di dalam komunitas medsos tersebut terdapat berbagai pihak dari berbagai profesi dan kelimuan beragam yang membantu mendiseminasikan informasi (cuaca dan lain-lain).

Bandingkan dengan kesiapsiagaan masyarakat di DAS Kampar. Sejak banjir di tahun 1978, mereka belum mengalami banjir seluas yang terjadi di awal tahun 2015. Akibatnya, antipasti kehilangan harta dan nyawa belum dilakukan sepenuhnya. Hal yang sangat disayangkan adalah, di beberapa kecamatan terdapat sirine untuk peringatan dini banjir yang didirikan oleh PLN dan PLTA Kota Panjang. Agaknya dengan alasan tidak ingin membuat panik masyarakat sirine tersebut tidak difungsikan atau memang tidak ada maintenance dari pihak terkait. Jadi, sistem peringatan dini di sini jauh dari kata optimal.

Lalu Harus Bagaimana?
Berbagai tindakan struktural telah dilakukan pemerintah seperti pengerukan sungai dan normalisasi. Namun, tindakan tersebut seperti tidak memberikan pengurangan apa pun terhadap risiko banjir Bandung Selatan. Miliyaran dana dihabiskan dalam rangka upaya pengurangan banjir. Bahkan, sangat banyak event-event skala nasional yang mengusung tema ‘Citarum Bebas Banjir’ dan sebagainya, namun harapan masyarakat Bandung Selatan sepertinya belum terjawab.

Mari melihat ke DAS yang lain yang belum banyak disoroti di pulau lain di Indonesia. Kejadian banjir yang terjadi di setiap musim hujan menjadi teror bagi penduduk yang tinggal di sekitar sungai. Alih fungsi dan pelanggaran penggunaan lahan tidak menjadi fokus utama bagi pemerintah. Tindakan favorit adalah aksi tanggap darurat saat bencana terjadi dan ‘cuek’ dengan bagaimana cara supaya kejadian yang sama tidak terulang kembali.

Jadi, sebagai penutup, apakah banjir di DAS Kampar dan DAS-DAS lainya menunggu separah dan sesering di DAS Citarum? Apakah menunggu hebohnya pemberitaan di media massa kemudian baru bergerak untuk tindakan darurat? Selanjutnya, apakah hanya masyarakat terdampak yang selalu didorong untuk siap siaga, lebih sadar akan ancaman bencana tanpa menindaklanjuti sumber dari bencana tersebut?


Jelas terlihat bahwa kesadaran masyarakat akan muncul ketika mereka sudah sangat lama menderita akibat bencana dan bagi yang tidak aware hanya menunggu nasib saja. Banjir yang menerjang Kabupaten Garut dan diikuti oleh Kota Bandung kemarin barulah menjadi topik pembicaraan hangat di mana-mana. Tindakan penyusutan oleh polisi untuk menemukan pelaku perusak hutan DAS Cimanuk pun menjadi sorotan. Apakah hal itu akan benar-benar dilakukan? Bagaimana dengan DAS Kampar dan DAS di daerah lainnya? Banjir di Bima, di Aceh, dan daerah lainnya? Barangkali sudah bisa dijawab.

Karena Pemimpin Bukan Hanya Memimpin Manusia, Melainkan Semua Unsur yang Ada di Lingkungan di Daerah yang Dia Pimpin

Tri Annisa Fajri

Setiap individu mempunyai tanggung jawab untuk kehidupannya masing-masing. Tanggung jawab tersebut diwakili dengan jiwa kepemimpinan yang ada pada individu tersebut. Jiwa ini mengarahkan seseorang untuk hal yang baik atau buruk untuk dirinya sendiri. Namun, untuk skala yang lebih luas, jiwa kepemimpinan ini dapat terwujud dengan kepemilikan jabatan seseorang, mulai dari kepala desa, bupati bahkan presiden.

Beberapa minggu terakhir kita menyaksikan debat para calon di berbagai daerah yang akan menyelenggarakan PILKADA. Debat yang barangkali menjadi sorotan adalah debat cawagub provinsi DKI Jakarta. Terlepas dari semua permasalahan masing-masing calon, penulis tersentak ketika menyaksikan debat pertama yang hanya bertema pembangunan bidang ekonomi dan sosial. Hal ini yang sangat penulis sayangkan. Mengapa politik di Indonesia hanya melulu membahas tentang ekonomi.

Bukankah sebagai seorang pemimpin yang mempunyai target pembangunan dan sebagainya harus sudah memiliki pemahaman pembangunan yang berkelanjutan. Tiga pilar yang selalu didengungkan dalam pembangunan berkelanjutan, yaitu ekonomi, sosial, dan lingkungan. Akan tetapi, pada kenyataannya, pilar pembangunan hanya berfokus pada aspek ekonomi dan sosial saja. Aspek lingkungan selalu diabaikan karena dirasa tidak mendapatkan hasil atau keuntungan apa-apa.

Pilkada di Kabupaten Kampar

Tanggal 6 Februari lalu adalah hari jadi kabupaten yang dikenal dengan julukan Negeri Serambi Mekah. Berbagai acara dilakukan untuk memeriahkan acara tersebut. Hal yang paling menarik adalah adanya perhelatan hari jadi di Sungai Kampar. Sungai yang menurut penulis menjadi ikon Kabupaten Kampar ini selalu menjadi tumpuan kegiatan atau acara di wilayah tersebut.

Namun, ada sesuatu yang belum sinkron antara kegiatan pemerintah dengan kenyataan yang ada. Penulis ingin mengajak untuk mereview kembali banjir yang terjadi di awal tahun 2015 lalu. Banjir tersebut terjadi dari Bulan Januari hingga Februari. Banjir ini dinyatakan sebagai banjir ini adalah banjir yang terbesar yang terjadi selama kurun waktu 30 tahun. Alhasil, tindakan yang dapat dilakukan adalah semacam tindakan kuratif seperti pendirian tenda, pemberian bantuan, dan kegiatan tanggap darurat lainnya. Tentunya, jika kita masih mengingat bencana setahun silam tersebut mengakibatkan kerugian daerah sebesar Rp 50 M.

Apakah pemerintahan daerah kita tidak dapat mengambil pelajaran dari peristiwa ini? Apakah harus terus mengalami bencana dulu baru sadar bahwa apa yang sudah dilakukan sangat berdampak merugikan bahkan membahayakan bagi kehidupan masyarakat? Mari sadar lingkungan bahwa DAS Kampar termasuk ke dalam DAS yang kritis. Kawasan perlindungan setempat dan kawasan hutan lindung sudah dirubah menjadi kawasan perkebunan sawit. Mirisnya, kawasan ini berada di sekitar waduk PLTA Kota Panjang.

Akhir tahun 2017 kemarin, PLTA Kota Panjang sempat berhenti beroperasi karena dangkalnya waduk akibat sedimentasi. Lalu, dampaknya apa? Tak lain tak bukan pemadaman listrik yang sepertinya merupakan permasalahan yang tak kunjung berakhir. Dampak tak tampak (intangible impact) yang harus menjadi penglihatan jeli seorang pemimpin adalah dampak bagi para pelajar atau siswa yang ada di Kabupaten Kampar. Jika listrik mati, pada malam hari, apakah mereka belajar dengan efektif (pengecualian keluarga yang mampu)? Waktu di malam hari yang seharusnya digunakan untuk belajar atau membuat pekerjaan rumah tidak jadi digunakan lantaran tidak ada penerangan. Akibatnya, adalah kemunduran kualitas belajar mereka dan akhirnya sumber daya manusia di daerah menjadi semakin ketinggalan.

Yang paling penting adalah untuk masalah lingkungan. Penulis memiliki analogi seperti berikut. Jika pemerintah berinvestasi dengan membabat habis hutan yang ada di daerah lindung misalkan di sekitar waduk PLTA Kota Panjang. Lalu pemerintah membuka izin untuk membuka secara besar-besaran lahan sawit di sana (taksiran Rp 10 M). Baik, semua sudah mengetahui bahwasanya penghilangan hutan di sekitar daerah aliran sungai (kawasan lindung) maka pasti banjir akan terjadi di daerah tengah atau hilir sungai. Maka akhirnya terjadi banjir, dengan total kerugian Rp 100 M. Sungguh, ini merupakan akibat perencanaan dan tindakan yang tidak berbasis mitigasi bencana. Pembangunan yang sudah dicanangkan akan berhasil ternyata dialokasikan untuk penanggulangan bencana yang sekali lagi tidak bersifat preventif.

Sebentar lagi, perhelatan besar akan diadakan di berbagai daerah. Semoga siapapun nanti calon kepala daerah yang terpilih peka terhadap permasalahan lingkungan yang ada di wilayah kekuasaannya sendiri. Karena jika seorang pemimpin yang sadar lingkungan, dia pasti mengerti sebuah negeri pasti berada dalam suatu sistem DAS. Sebuah sistem yang tidak mengenal batas administrasi sehingga diperlukan koordinasi antar wilayah lintas kabupaten bahkan provinsi. Jika aspek ekonomi dan sosial lebih diutamakan, lalu apakah tempat tinggal kita tidak ikut diiperhitungkan?

Bagi para pemilik suara, penulis hanya ingin menyampaikan bahwa pilihlah pemimpin yang tahu apa yang harus dia perbuat untuk memperbaiki lingkungan, bukan merusak lingkungan. Lihatlah kinerja yang menyelamatkan lingkungan bukan malah merusak alam. Penulis berharap, anak muda, pelajar, mahasiswa, dan masyarakat cerdas dalam memilih pemimpin untuk negerinya sendiri dan jangan asal pilih. “Karena Pemimpin Bukan Hanya Memimpin Manusia, Melainkan Semua Unsur yang Ada di Lingkungan Daerah yang Dia Pimpin”.

Selasa, 20 Desember 2016

Setelah Banjir, Waspada Kekeringan!

Telah dimuat di opini Riau Pos
Edisi 11 Februari 2016

Suatu kejadian dikatakan sebagai sebuah bencana adalah jika menyebabkan kehilangan nyawa, kerusakan harta benda dan mengganggu psikologis sekelompok orang. Bencana banjir yang terjadi dimulai dari daerah Pangkalan Kapur XI, Kabupaten 50 Kota, Provinsi Sumatera Barat merupakan kejadian yang sudah merusak bahkan menyebabkan kehilangan nyawa. Termasuk di Kabupaten Kampar yang sebagian besar merupakan daerah tangkapan air (DAS Kampar).

Genangan yang terjadi di pinggiran Sungai Kampar menjadi tontonan bagi penduduk setempat yang memang mengagetkan karena belum pernah terjadi sejak tahun 1978. Namun lagi-lagi, tidak ada catatan kejadian banjir yang tercatat di instansi pemerintahan atau pun dinas kabupaten. Sejarah ini hanya dituturkan dari para tetua kita yang dulunya mengalami banjir besar.

Sekiranya kita berduka cita dan bersedih dengan adanya bencana banjir besar ini. Hal ini dikarenakan kita sebagai manusia, di setiap kejadian yang dapat dikatakan sebagai sebuah masalah, harus menyikapinya secara logis dan tindakan yang tepat. Oleh karena itu, yang menjadi tugas penting kita bersama adalah bagaimana mencari solusi atas kejadian buruk yang menimpa bersama dengan ketidaktahuan mengenai apa yang harus dilakukan pada saat bencana menimpa.

Pertanyaannya adalah, apakah kita hanya mengatasi masalah pasca bencana tersebut terjadi atau mencari serta menemukan solusi atas permasalahan tersebut.

Banjir yang terjadi sejak Januari lalu seharusnya menyiratkan akan kesiapsiagaan dan kewaspadaan masyarakat terutama pemerintah dalam berkoordinasi atau bekerja sama dalam menghadapi kejadian berikutnya (lebih parah). Namun, sepertinya hal itu tidak bekerja dengan optimal.

Penduduk Kampar harus mengetahui bahwa sebagian besar wilayah hulu DAS Kampar terletak di daerah mereka sendiri, yaitu 91% sedangkan 9% berada di provinsi tetangga. Hal ini mengharuskan pemerintah provinsi dan kabupaten untuk berkoordinasi bukan hanya sekedar merencanakan program pelestarian DAS yang mengcover lintas sektor namun juga pengimplementasian dan pengawasan daerah hulu di daerah bersangkutan.

Penyebab Banjir
Seperti tulisan penulis bulan lalu, opini edisi 26 Januari 2016, yang menjadi penyebab atas musibah ini bukanlah curah hujan yang selalu turun selama beberapa hari tiada henti, bahasa Kamparnya, ‘ujan towui aghi, ndak bonti-bonti do!’. Sekali lagi, bukan itu yang jadi permasalahan utama bencana banjir ini. Penulis mengajak kepada masyarakat terutama pemerintah untuk memahami bagaimana kejadian yang sudah lama tidak terjadi ini kembali berulang di tahun 2016. Bahkan barangkali hanya sebagian orang yang mengetahui bahwa tujuan dari pembangunan waduk PLTA Koto Panjang adalah untuk memitigasi banjir yang terjadi puluhan tahun yang lalu. Akan tetapi, apa yang terjadi sekarang? Siapa yang bertanggung jawab atas permasalahan ini? Bagaimana antisipasi bencana yang dapat dikatakan sebagai bencana akibat perbuatan manusia ini?

Penulis mengasumisikan bahwa banjir yang sangat besar tersebut bukan disebabkan oleh faktor alam atau fisik melainkan karena akibat tindakan manusia. Barangkali bukan rahasia umum lagi, jika kawasan hutan lindung yang ada di daerah hulu DAS Kampar dan di sekitar waduk PLTA Kota Panjang sudah dirubah dengan sengaja untuk area penggunaan lain (APL). Akan tetapi, mengapa tindakan ini begitu mudah dilakukan oleh oknum-oknum tersebut? Bagaimana mendapatkan izin untuk menggarap lahan yang seharusnya melindungi banyak orang dari bencana banjir beberapa hari kemarin?

Seharusnya kita semua sadar, sejak tahun 1978 memang terjadi banjir besar di sepangjang sungai Kampar. Dikarenakan topografi yang rendah maka membuat pemimpin pada saat itu mencanangkan adanya waduk yang berfungsi menahan debit air yang berasal dari provinsi tetangga. Tindakan inilah yang disebut dengan mitigasi struktural. Namun, sayang, hanya berselang 38 tahun sejak waduk ini diresmikan, yaitu tahun 1996, fungsi tersebut hilang hanya dalam waktu 1 hari. Penulis juga menyangsikan bahwa kejadian banjir ini akan terus berulang tiap tahunnya dengan intensitas yang berbeda, jika tata guna lahan di kawasan hulu di daerah tersebut tidak diperbaiki atau dikonservasi oleh pemerintah bersama-sama dengan masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya. Apabila dibiarkan oleh pemerintah, maka hanya tinggal menunggu bencana selanjutnya.

Setelah banjir akan ada kekeringan
Sistem alam yang perlu diingat bahwa, jika suatu kawasan yang diperuntukkan sebagai kawasan resapan air (kawasan hutan lindung) diubah menjadi lahan terbuka maka air hujan yang jatuh tidak akan terserap secara maksimal oleh tanah. Akibatnya, limpasan permukaan seterusnya debit sungai tidak dapat dielakkan sehingga mengakibatkan banjir. Nah, dikarenakan tidak ada simpanan air yang diserap oleh vegetasi yang berada di kawasan yang seharusnya menjadi kawasan lindung, artinya, kandungan air tanah akan semakin berkurang.

Kita semua mengetahui bahwa air tanah berfungsi sebagai sumber air untuk kehidupan manusia. Daerah hulu yang memiliki topografi yang tinggi akan mengalirkan air tanah tersebut ke daerah yang lebih rendah lainnya, dalam hal ini daerah DAS bagian tengah dan hilir. Jika sebelumnya sudah terjadi aliran permukaan secara besar-besaran dan tidak terdapat simpanan air di dalam tanah ketika musim hujan (berujung banjir), akibatnya kemudian jika musim hujan telah berakhir, cadangan air bawah tanah tidak akan cukup tersedia untuk kehidupan masyarakat. Dampak lainnya sumber air yang ada di waduk pun menjadi berkurang, akibatnya kekurangan air tersebut membuat tidak maksimalnya fungsi kerja alat pembangkit listrik di waduk PLTA Kota Panjang. Apakah hal ini sudah dipikirkan oleh masyarakat? Apakah dampak tersebut sudah diantisipasi oleh pemerintah?
Wallahu’alam

Paradigma Penanggulanan Bencana yang Salah Kaprah
Bencana yang terjadi memerlukan manajemen yang komprehensif dan terukur. Manajemen tersebut dilakukan dengan perencanaan penanggulangan bencana, dimulai dari pencegahan dan mitigasi, kesiapsiagaan, tanggap darurat, emergency response dan rehabilitasi dan rekonstruksi. Penulis tidak akan menguraikan semua tahap tersebut. Namun yang menjadi inti permasalahan banjir atau lingkungan lainnya di Provinsi Riau adalah tidak teregulasinya buku pedoman tata ruang provinsi dan berefek kepada kebijakan RTRW kabupaten/kota di bawahnya. Permasalahan RTRW ini sangat riskan sehingga menyebabkan berbagai permasalahan dan sengketa lahan di berbadai daerah. Sekarang, Kabupaten Kampar, wilayah yang luas dan ber-geomorfologi dataran banjir menjadi sangat rawan untuk terjadi banjir. Namun dengan adanya pembangunan waduk PLTA Kota Panjang mengurangi kejadian banjir di daerah tengah dan hilir, akan tetapi sekarang yang terjadi adalah banjir besar di daerah hulu dan tengah DAS Kampar.

Apakah sudah terlambat bagi pemerintah daerah untuk melakukan tindakan tegas terhadap pelanggaran tata guna lahan di kawasan lindung? Apakah begitu mudah untuk memberikan izin untuk merubah kawasan lindung menjadi kawasan perkebunan di daerah tangkapan air? Sungguh, kebijakan ini hanya akan menyengsarakan rakyat yang sedang berjuang untuk memperbaiki kehidupan. Alih-alih pemerintah mencanangkan Kabupaten Kampar sebagai kabupaten maju dan terbaik di Provinsi Riau. Kenyataannya, masalah lingkungan dan bencana saja pemerintah seperti tidak menyadari betapa pentingnya untuk menjaga kawasan lindung dari pihak-pihak bermodal besar. Sekali lagi, manajemen bencana bukan hanya berada pada tahap tanggap darurat namun pencegahan dan mitigasi adalah hal yang harus dilakukan dengan segera dan sangat tegas sehingga banjir yang sepertinya akan terjadi di tiap tahun setelah ini akan semakin besar peluang terjadinya serta ancaman kekeringan pun tak bisa dihindarkan.

BERDIAM DIRI ATAU BERTINDAK???

Telah dimuat di Opini Riau Pos
Edisi 26 Januari 2016

Bencana banjir terjadi akibat berbagai faktor yaitu faktor fisik (alam) dan faktor non fisik (manusia). Salah satu faktor fisik yang selalu menjadi kambing hitam pada kejadian banjir di suatu wilayah adalah faktor curah hujan. Di media elektronik, cetak atau media sosial sekalipun selalu mengekspos bahwa penyebab banjir adalah karena si ‘curah hujan’.

Pertanyaannya adalah apakah adil dan bijak jika kita menyalahkan curah hujan sebagai dalang ‘banjir’ yang sama sekali adalah rahmat dari Sang Pencipta? Mari kita menelisik ke faktor lainnya, yaitu faktor non fisik atau lebih dikenal sebagai ulah tangan manusia, yaitu perubahan tata guna lahan di daerah aliran sungai (DAS), pembuangan sampah, erosi dan sedimentasi, kawasan kumuh di sepanjang sungai/drainase, perencanaan sistem pengendalian banjir yang tidak tepat dan penuruan tanah (Kodoatie & Sjarief, 2010).

Diantara faktor-faktor tersebut yang diyakini paling berpengaruh terhadap kejadian banjir adalah perubahan land use yang diakibatkan oleh kebutuhan aktivitas manusia terhadap lahan (Hazarika dkk, 2015; Rosyidie, 2013; Wangsaatmaja dkk, 2006). Kebutuhan terhadap lahan ini diakibatkan oleh pertumbuhan penduduk, tuntutan pertumbuhan ekonomi dan faktor lainnya yang dapat dibahas dalam kajian lainnya.

Nah, hal inilah yang harus kita perhatikan secara seksama, apakah bencana yang terjadi diakibatkan oleh curah hujan yang tinggi atau tindakan kita yang seolah-olah tidak paham bagaimana sistem hutan bekerja dalam suatu DAS atau Daerah Aliran Sungai (siklus hidrologi). Seyogyanya, air hujan yang jatuh dalam suatu wilayah tangkapan air hujan akan diserap oleh tanah yang bervegetasi hutan yang dinamakan dengan proses infiltrasi.

Namun ketika vegetasi hutan diganti dengan vegetasi lain seperti perkebunan sawit (perakaran), maka air hujan (presipitasi) yang jatuh tidak sepenuhnya diserap oleh tanaman ini. Akibatnya limpasan permukaan tidak dapat dibendung lagi. Ujung-ujungnya, aliran sungai atau kawasan daerah aliran sungai di bagian tengah dan hilir akan dilanda banjir disebabkan oleh berkurangnya tutupan lahan di kawasan hulu (catchment area).

Catchment area
Sekarang kita beranjak ke lokasi yang seharusnya dilindungi oleh pemerintah dan masyarakat setempat. Sebuah waduk yang mampu menghasilkan listrik dengan kapasitas 114 MW (https://pltakotapanjang.wordpress.com/) ini terancam mengalami penurunan usia pakai.

Hal ini disebabkan material erosi dan sedimentasi yang mungkin sedang terjadi dalam jumlah besar di wilayah hulu DAS. Dampaknya adalah tentu menghambat kinerja waduk itu sendiri, namun asumsi ini harus dilakukan penelitian lebih lanjut mengenai laju erosi dan sedimentasi akibat penggundulan hutan di sekitar waduk dan di hulu di provinsi tetangga.

Harus diingat bahwa konstruksi hebat ini sekaligus berfungsi sebagai sumber tenaga listrik yang dirancang oleh kontraktor Sumitomo Corporation dari Tokyo, Jepang. Konstruksi ini merupakan salah satu bentuk mitigasi struktural dalam mengurangi risiko banjir yang dulunya barangkali dapat dikatakan sebagai palaeoflood (tidak ada catatan yang ditemukan namun berdasarkan penuturan para orang tua terdahulu banjir terjadi dalam genangan yang sangat luas).

Yang harus diperhatikan oleh pemimpin daerah baik kabupaten maupun provinsi, masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya adalah kawasan yang berada di sekitarnya waduk ini adalah berada dalam kawasan suaka alam dan hutan konservasi (rancangan RTRW Kabupaten Kampar). Menurut undang-undang penataan ruang bahwa area hutan di sekitar waduk yang seharusnya menjadi kawasan perlindungan setempat dan dalam PP No. 28 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional bahwa kawasan sekitar danau ditetapkan berjarak 50 (lima puluh) meter sampai dengan 100 (seratus) meter dari titik pasang air danau atau waduk tertinggi.

Faktanya, kita bisa melihat pemandangan hijau yang asri dulu kini sudah berubah menjadi kawasan cokelat, di sana terlihat jelas bagaimana massive nya pembakaran, penggundulan hutan dan pengalihfungian lahan di sekitar waduk. Mirisnya adalah, walaupun terpasang garis polisi di area pembakaran, namun oknum-oknum tertentu masih melakukan aktivitasnya untuk merubah tutupan lahan yang seharusnya tidak boleh dirubah menjadi peruntukan lain, apapun itu.

Namun yang terjadi saat ini membuat penulis pribadi ngeri membayangkan skenario terburuk dari turunnya daya dukung waduk tersebut. Semoga saja tidak terjadi jika pemerintah dan seluruh unsur masyarakat sadar akan risiko tersebut. Pertanyaannya, mau menunggu sampai kapan hingga terjadi bencana yang lebih besar dan ekstrim?

Akan tetapi, di sisi lain, menurut saya, jika yang melakukan penghilangan hutan tersebut adalah masyarakat dengan klaim lahan itu adalah hak ulayat, maka peran pemerintah adalah mengayomi untuk memberikan perlakuan khusus kepada masyarakat yang mungkin dulunya tergusur sebagai dampak pembangunan waduk. Hal ini memang merupakan permasalahan kepemilikan lahan di manapun di Indonesia.

Rencana salah satu instansi pemerintah BPDAS misalnya dengan program agroforestry yang tetap melindungi vegetasi berkayu namun tetap dapat menopang kehidupan masyarakat adalah dengan memvariasikannya dengan tanaman lain yang dapat menghasilkan bagi penghidupan masyarakat.

Tetapi jika yang melakukan penghilangan hutan tersebut adalah oknum-oknum pengusaha bahkan pejabat yang hanya ingin menambah kekayaan, kasus ini harus benar-benar diselidiki oleh pemerintah dan kepolisian. Bukan hanya berdiam diri, mengadakan rapat kerja dan kunjungan ke sana ke mari tapi bertindak bagaimana kejadian atau tindakan hilangnya kawasan lindung tersebut berangsur-angsur hilang dan tidak terjadi lagi.

Kegiatan Penanggulangan bencana
Kita semua sangat menghargai usaha pemerintah dalam menangani bencana yang terjadi, seperti SKPD Badan Penganggulangan Bencana Daerah (BPBD) yang mengerahkan seluruh tenaga dalam menyelematkan korban banjir yang terjadi sejak tanggal 17 Januari kemarin. Tindakan ini merupakan perwujudan perlindungan kepada masyarakat dalam mengemban tugas kemanusiaan.

Tindakan ini merupakan kegiatan represif, yaitu tindakan yang dilakukan setelah terjadinya bencana.
Dari sudut pandang lain, penanggulangan bencana tidak hanya berada pada tahap kedaruratan, rehabilitasi atau rekonstruksi semata yang dilakukan pada saat dan pasca bencana terjadi. Namun, hal yang terpenting yang selalu dilupakan adalah tindak pencegahan atau rencana mitigasi bencana (tindakan preventif).

Tindakan mitigasi ini dapat berupa mitigasi struktrual dan non struktural.,Nah, yang belum ada di daerah ini adalah mitigasi nonstruktural yang berwujud perencanaan tata guna lahan yang dituangkan dalam RTRW Provinsi dan Kabupaten. Sayangnya pedoman atau kitab suci perencanaan wilayah ini belum kunjung dirampungkan sehingga bermunculan masalah seperti bencana banjir.

Setelah mitigasi ini dilakukan, terdapat tahapan lainnya yaitu kesiapsiaagaan dalam mengurangi risiko bencana yaitu kesiapsiagaan. Pertanyaan selanjutnya, apakah masyarakat kita sudah siap dalam menghadapi banjir ini? Jalur evakuasi, tempat evakusi, penyelamatan pertama dan apa yang harus dilakukan lainnya benar-benar dipahami dan dipraktikkan oleh masyarakat? Cukupkah sosialisasi yang dilakukan oleh pemerintah dalam meningkatkan kesiapsiagaan masyarakat? Mengingat alat sistem peringatan dini yang sampai saat ini belum difungsikan secara maksimal oleh pemerintah.

Terakhir, jika kita hanya ingin befokus kepada penanggulangan bencana banjir pada pasca kejadian, maka risiko yang harus diterima adalah kerugian yang diakibatkan oleh bencana yang seharusnya terlebih dahulu dapat dilakukan dengan cara mitigasi bencana, penetapan secara ketat kawasan lindung dan pemberlakuan hukum secara tegas terhadap pihak-pihak yang melanggar aturan tersebut.

Apabila hal ini belum dilakukan maka kegiatan pembangunan yang sudah dirancang dan bertujuan memajukan daerah, malah mendatangkan kerugian dan kerusakan yang disebabkan oleh ketidakpedulian terhadap alam dan lingkungan yang seharusnya dijaga. Karena manusia diciptakan di bumi ini adalah sebagai pengelola bumi secara arif dan paham bagaimana jika alam diperlakukan dengan tidak semestinya.

Alam tidak membutuhkan manusia, tapi kita, manusia yang bergantung kepada alam.




Kamis, 30 Juli 2015

Mitigasi Banjir Kampar

Dear uwang Kampar dan sekitarnya.
Barangkali kurang bijak jika menulis isu sensitif di media yg jadi ajang pamer* bagi sebagian orang, tapi kadang2 menjadi efektif utk beberapa persoalan. Baiklah, karena masih berstatus wong cilik yg belum memiliki wewenang menyampaikan secara langsung yg sedang saya pikirkan, tak apa jika ada yg kurang berkenan, tidak setuju, agak setuju bahkan tidak (y). Jika ada kemungkaran, sabda nabi, cegahlah dgn perbuatan, jika tidak dgn ucapan jika tidak dgn doa, yg terakhirlah selemah2nya iman.

Ok, yg jadi pemikiran termasuk kecemasan saya adalah penebangan hutan, pembakaran lahan yg tk pernah selesai di kawasan das kampar kanan, pointnya adalah waduk plta koto panjang. kenapa? kenapa? saya pun sbg anak kemarin pagi* (fajri) baru mengetahui andaikan belum ada waduk dan plta sprti skrg, wilayah kita teman2, bnjir sebanjir2nya, sangat parah. dari sumber yg saya baca rancangan waduk itu dbuat pada tahun kelahiran saya (hehe, klo ad yg tanya*).

Alhamdulillah ya walau mengorbankan harta penduduk di beberapa desa utk pembangunan waduk. namun skarang, sejak saya pulang pergi kuok-padang 5 tahun silam sekarang baru terpikirkan oleh saya yg masih menimba ilmu ttg mitigasi bencana alam dan adaptasi perubahan iklim di jurusan planologi, ttg dampak yg akan mungkin terjadi pada waktu yg akan datang (masyaAllah, bukan mendoakan).

Lantas, bagi para pemilik lahan yg sungguh saya tidak tahu sesiapa, apa tidak terpikir bagaimana kalau hujan deras datang, hutan sudah tidak ada utk menahan runoff??? apakah tidak gamang membayangkan bencana yg akan menerpa pada masa anak cucu mendatang??? seyogyanya kawasan hutan yg berada di sekitar waduk adalah kawasan lindung yg tidak boleh dirusak sedikitpun.

Memang, semua sudah diatur dalam undang2 peraturan lainnya, tapi bagaimana fakta di lapangan? entahlah, saya tidak mau menyinggung perkara itu, karena serasa lebih baik suatu masalah itu ditinjau dari hilirnya (bottom up, dari masyarakat).

Oraik, man teman yg tinggal d sekitar waduk dan sungai kampar, kenalilah lingkungan n pahamilah fenomena alam serta perilaku yg bisa merusak alam, supaya kita hidup berdampingan dg alam, krn alam tidak membutuhkan manusia, tapi manusia yg membuthkan alam. end

^_^ salam sejuk dan hijau dari sungai kampar

Sabtu, 14 Maret 2015

Waspada!

Apakah terpikir ibukota sebuah negara akan collapse seketika karena gempa besar dan gelombang tsunami yang dahsyat? bayangkan jika itu benar-benar terjadi, bagaimana sistem pemerintahan, perekonomian, komunikasi dan kegiatan vital lainnya terhenti untuk waktu yang tidak ditentukan akibat bencana yang tidak pernah diduga sebelumnya. Ya... Kota Jakarta, bukan, bencana tidak hanya mengenal batas administrasi, bisa saja Tangerang dan daerah di sekitar Selat Sunda, yang menurut ahli geologi akan mengalami gempa hebat yang hampir sama dengan kejadian di Aceh 2004 silam.

Tulisan ini bukan mengada-ada tentang ancaman bencana tersebut, karena LIPI pun sudah mempublikasi tentang hasil penelitian yang telah dilakukan oleh profesor Dannny Hilman tentang potensi gempa tersebut. Wallahu'alam. Kita juga tidak bisa mengelakkan itu tidak akan terjadi, karena busur Sunda yang melengkung dari Sumatera hingga ke Selatan Pulau Jawa merupakan pemicu gerakan lempeng tektonik tersebut. Jadi apa yang bisa dilakukan? apa yang perlu diperhatikan?

Nah, mitigasi bencana merupakan suatu proses yang membutuhkan waktu yang sangat lama untuk mempersiapkan segala sesuatu yang berkenaan dengan pencegahan, kesiapsiagaan, aksi tanggap darurat, dan tahap memperbaiki kembali atau yang dikenal dengan rekonstruksi dan rehabilitasi. Fase yang bisa dilakukan untuk ancaman bencana yang telah disebutkan di atas adalah pencegahan dan kesiapsiagaan. Pencegahan terhadap hazard dapat dilakukan dengan mendirikan dinding laut yang mampu menghambat terpaan gelombang seperti tsunami. Gempa, bencana yang sering ditakuti sebenarnya bukan masalah guncangan itu sendiri, tetapi kekuatan bangunan yang harus bertahan dari guncangan tersebut, dapat dibayangkan bahwa jika tidak ada bangunan maka gempa bukan apa-apa dan tak mesti ditakutkan, benar kan? Jadi, yang mesti dilakukan adalah penguatan bangunan dengan building code yang sudah diatur oleh pemerintah dan implementasi di daerah yang memang belum dilaksanakan secara ketat. Inilah yang perlu diperhatikan dalam pencegahan dan mitigasi bencana.

Terkait dengan kesiapsiagaan, baik itu dari masyarakat Kota Jakarta dan sekitarnya, apakah mereka sudah mengetahui ancaman itu? apakah mereka paham bagaimana cara menyelamatkan diri? harus kemana mereka berlindung atau evakuasi? setelah itu bagaiamana? pertanyaan ini hanya bisa dijawab jika sudah ada sosialisasi, pelatihan atau drill dari pemerintah untuk mengurangi dampak akibat bencana tersebut dan untuk warga kota, satu pertanyaan lagi, apakah mereka peduli jika hal itu dilakukan oleh pemerintah? apakah mereka akan ikut berpartisipasi dan peduli dengan keselamatan jiwanya sendiri? Silahkan temui jawabannya jika bencana sudah terjadi, karena begitulah negara kita, apabila sudah terjadi, barulah teringat, ooo... iya, kenapa dulu tidak terpikirkan dan dilaksanakan ya? kenapa tidak direncanakan dan dianggarkan untuk itu ya?

Ya... terserah, hanya waktu yang akan menjawab...

*mohon koreksi, terimaksih